Rabu, 20 November 2013

Pajak Badan

Subyek Dan Obyek Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan dan Bentuk Usaha Tetap

        Menurut UU Perpajakan 2008, Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.

        Badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah merupakan subjek pajak tanpa memperhatikan nama dan bentuknya sehingga setiap unit tertentu dari badan Pemerintah, misalnya lembaga, badan, dan sebagainya yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan untuk memperoleh penghasilan merupakan subjek pajak.

        Dalam pengertian perkumpulan termasuk pula asosiasi, persatuan, perhimpunan, atau ikatan dari pihak-pihak yang mempunyai kepentingan yang sama.

Bentuk Usaha Tetap
        Suatu bentuk usaha tetap mengandung pengertian adanya suatu tempat usaha (place of business) yaitu fasilitas yang dapat berupa tanah dan gedung termasuk juga mesin-mesin, peralatan, gudang dan komputer atau agen elektronik atau peralatan otomatis (automated equipment) yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan aktivitas usaha melalui internet.

        Tempat usaha tersebut bersifat permanen dan digunakan untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan dari orang pribadi yang tidak bertempat tinggal atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia.

        Pengertian bentuk usaha tetap mencakup pula orang pribadi atau badan selaku agen yang kedudukannya tidak bebas yang bertindak untuk dan atas nama orang pribadi atau badan yang tidak bertempat tinggal atau tidak bertempat kedudukan di Indonesia. Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia tidak dapat dianggap mempunyai bentuk usaha tetap di Indonesia apabila orang pribadi atau badan dalam menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia menggunakan agen, broker atau perantara yang mempunyai kedudukan bebas, asalkan agen atau perantara tersebut dalam kenyataannya bertindak sepenuhnya dalam rangka menjalankan perusahaannya sendiri.

        Perusahaan asuransi yang didirikan dan bertempat kedudukan di luar Indonesia dianggap mempunyai bentuk usaha tetap di Indonesia apabila perusahaan asuransi tersebut menerima pembayaran premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia melalui pegawai, perwakilan atau agennya di Indonesia. Menanggung risiko di Indonesia tidak berarti bahwa peristiwa yang mengakibatkan risiko tersebut terjadi di Indonesia. Yang perlu diperhatikan adalah bahwa pihak tertanggung bertempat tinggal, berada, atau bertempat kedudukan di Indonesia.


Subyek Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan

Yang menjadi subyek pajak  di sini adalah
  1. badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria:
      • pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggara Pendapatan dan Belanja Daerah;
      • penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan
      • pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara; dan
  2. Bentuk usaha tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa:
      • tempat kedudukan manajemen;
      • cabang perusahaan;
      • kantor perwakilan;
      • gedung kantor;
      • pabrik;
      • bengkel
      • gudang;
      • ruang untuk promosi dan penjualan;
      • pertambangan dan penggalian sumber alam;
      • wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi;
      • perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan,atau kehutanan;
      • proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan;
      • pemberian jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan;
      • orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas;
      • agen atau pegawai dari perusahan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia; dan
      • komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet.

Obyek Pajak Penghasilan Wajib Pajak  Badan

        Penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:   
  1. laba usaha;
  2. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:
      • keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;
      • keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;
      • keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
      • keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan
      • keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;
  3. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;
  4. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;
  5. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;
  6. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;
  7. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
  8. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;
  9. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
  10. keuntungan selisih kurs mata uang asing;
  11. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;
  12. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;
  13. penghasilan dari usaha berbasis syariah
  14. imbalan bunga 
  15. surplus Bank Indonesia
  16. hadiah dari undian  dan penghargaan;
Penghasilan Yang Dikenai PPh Final
Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:
  1. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;
  2. penghasilan berupa hadiah undian;
  3. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;
  4. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan
  5. penghasilan tertentu lainnya, yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Pengecualian
Yang dikecualikan dari objek pajak adalah:
  1. bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah
  2. bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima  oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah  yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah; dan  badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan;
  3. harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan  sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal;
  4. dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:
  5. dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor;
  6. penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf g, dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;
  7.  bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif;
  8. penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia, dengan syarat badan pasangan usaha tersebut:
      • merupakan perusahaan mikro, kecil, menengah, atau yang menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; dan
      • sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia;
  9. sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.


Sumber : https://sites.google.com/site/referensipajak/Subyek-Obyek-Pajak-Penghasilan-Wajib-Pajak-Badan-dan-Bentuk-Usaha-Tetap-BUT

Rabu, 30 Oktober 2013

Cara Menghitung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)

PPN dan PPnBM yang terutang dihitung dengan cara mengalikan Tarif Pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
Tarif PPN dan PPnBM
  1. Tarif PPN adalah 10% (sepuluh persen).
  2. Tarif PPN sebesar 0% (sepuluh persen) diterapkan atas:
    • ekspor Barang Kena Pajak (BKP) Berwujud;
    • ekspor BKP Tidak Berwujud; dan
    • ekspor Jasa Kena Pajak.
  3. Tarif PPnBM adalah paling rendah 10% (sepuluh persen) dan paling tinggi 200% (dua ratus persen).
  4. Tarif PPnBM atas ekspor BKP yang tergolong mewah adalah 0% (nol persen).
Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
Dasar Pengenaan Pajak adalah dasar yang dipakai untuk menghitung pajak yang terutang, berupa: Jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
  1. Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak (BKP), tidak termasuk PPN yang dipungut menurut Undang-Undang PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
  2. Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP),ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk PPN yang dipungut menurut Undang-Undang PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh penerima jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud.
  3. Nilai Impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan lainnya yang dikenakan pajak berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan Pabean untuk Impor BKP, tidak termasuk PPN yang dipungut menurut Undang-Undang PPN.
  4. Nilai Ekspor adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir.
  5. Nilai lain adalah nilai berupa uang yang ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Nilai lain yang ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak adalah sebagai berikut :
  1. untuk pemakaian sendiri BKP dan/atau JKP adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;
  2. untuk pemberian cuma-cuma BKP dan/atau JKP adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;
  3. untuk penyerahan media rekaman suara atau gambar adalah perkiraan harga jual rata-rata;
  4. untuk penyerahan film cerita adalah perkiraan hasil rata-rata per judul film;
  5. untuk penyerahan produk hasil tembakau adalah sebesar harga jual eceran;
  6. untuk Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, adalah harga pasar wajar;
  7. untuk penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang adalah harga pokok penjualan atau harga perolehan;
  8. untuk penyerahan Barang Kena Pajak melalui juru lelang adalah harga lelang;
  9. untuk penyerahan jasa pengiriman paket adalah 10 % (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih; atau
  10. untuk penyerahan jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih.
Contoh Cara Menghitung PPN dan PPnBM
  1. PKP “A” menjual tunai Barang Kena Pajak dengan Harga Jual Rp 25.000.000,00
    Pajak Pertambahan Nilai yang terutang
    = 10% x Rp25.000.000,00
    = Rp2.500.000,00
    PPN sebesar Rp2.500.000,00 tersebut merupakan Pajak Keluaran yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak “A”.
  2. PKP “B” melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak dengan memperoleh Penggantian sebesar Rp20.000.000,00
    PPN yang terutang yang dipungut oleh PKP “B”
    = 10% x Rp20.000.000,00
    = Rp 2.000.000,00
    PPN sebesar Rp2.000.000,00 tersebut merupakan Pajak Keluaran yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak “B”.
  3. Seseorang mengimpor Barang Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dengan Nilai Impor sebesar Rp15.000.000,00. PPN yang dipungut melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
    = 10% x Rp15.000.000,00
    = Rp 1.500.000,00
  4. Pengusaha Kena Pajak “D” mengimpor Barang Kena Pajak yang tergolong Mewah dengan Nilai Impor sebesar Rp5.000.000,00 Barang Kena Pajak yang tergolong mewah tersebut selain dikenai PPN juga dikenai PPnBM misalnya dengan tarif 20%.
    Penghitungan PPN dan PPnBM yang terutang atas impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah tersebut adalah:
    1. Dasar Pengenaan Pajak = Rp 5.000.000,00
    2. PPN = 10% x Rp5.000.000,00
      = Rp500.000,00
    3. PPn BM = 20% x Rp5.000.000,00
      = Rp1.000.000,00
  5. Kemudian PKP “D” menggunakan BKP yang diimpor tersebut sebagai bagian dari suatu BKP yang atas penyerahannya dikenakan PPN 10% dan PPnBM dengan tarif misalnya 35%.
    Oleh karena PPnBM yang telah dibayar atas BKP yang diimpor tersebut tidak dapat dikreditkan, maka PPnBM sebesar Rp1.000.000,00 dapat ditambahkan ke dalam harga BKP yang dihasilkan oleh PKP “D” atau dibebankan sebagai biaya.
    Misalnya PKP “D” menjual BKP yang dihasilkannya, maka penghitungan PPN dan PPn BM yang terutang adalah :
    1. Dasar Pengenaan Pajak = Rp50.000.000,00
    2. PPN = 10% x Rp50.000.000,00
      = Rp5.000.000,00
    3. c. PPn BM = 35% x Rp50.000.000,00
      = Rp17.500.000,00
    PPN sebesar Rp500.000,00 yang dibayar pada saat impor merupakan pajak masukan bagi PKP “D” dan PPN sebesar Rp5.000.000,00 merupakan pajak keluaran bagi PKP “D”. Sedangkan PPnBM sebesar Rp1.000.000,00 tidak dapat dikreditkan. Begitu pun dengan PPnBM sebesar Rp17.500.000,00 tidak dapat dikreditkan oleh PKP “X”.

Selasa, 29 Oktober 2013

PPN dan PPnBM

Pengertian Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Dalam bahasa Inggris, PPN disebut Value Added Tax (VAT) atau Goods and Services Tax (GST). PPN termasuk jenis pajak tidak langsung, maksudnya pajak tersebut disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan penanggung pajak atau dengan kata lain, penanggung pajak (konsumen akhir) tidak menyetorkan langsung pajak yang ia tanggung.
Mekanisme pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN ada pada pihak pedagang atau produsen sehingga muncul istilah Pengusaha Kena Pajak yang disingkat PKP. Dalam perhitungan PPN yang harus disetor oleh PKP, dikenal istilah pajak keluaran dan pajak masukan. Pajak keluaran adalah PPN yang dipungut ketika PKP menjual produknya, sedangkan pajak masukan adalah PPN yang dibayar ketika PKP membeli, memperoleh, atau membuat produknya.
Indonesia menganut sistem tarif tunggal untuk PPN, yaitu sebesar 10 persen. Dasar hukum utama yang digunakan untuk penerapan PPN di Indonesia adalah Undang-Undang No. 8/1983 berikut revisinya, yaitu Undang-Undang No. 11/1994 dan Undang-Undang No. 18/2000.
 

 Karakteristik
• Pajak tidak langsung, maksudnya pemikul beban pajak dan penanggung jawab atas pembayaran pajak ke kantor pelayanan pajak adalah subjek yang berbeda.
• Multitahap, maksudnya pajak dikenakan di tiap mata rantai produksi dan distribusi.
• Pajak objektif, maksudnya pengenaan pajak didasarkan pada objek pajak.
• Menghindari pengenaan pajak berganda.
• Dihitung dengan metode pengurangan tidak langsung (indirect subtraction), yaitu dengan memperhitungkan besaran pajak masukan dan pajak keluaran.
 

Barang tidak kena PPN
• Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, meliputi:
1. Minyak mentah.
2. Gas bumi.
3. Panas bumi.
4. Pasir dan kerikil.
5. Batu bara sebelum diproses menjadi briket batu bara.
6. Bijih timah, bijih besi, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, dan bijih bauksit.
7. Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat, meliputi:
• Segala jenis beras dan gabah, seperti beras putih, beras merah, beras ketan hitam, atau beras ketan putih
• Segala jenis jagung putih, jagung kuning, jagung kuning kemerahan, atau berondong jagung
• Sagu
• Segala jenis kedelai, seperti kedelai putih, kedelai hijau, kedelai kuning, atau kedelai hitam, pecah maupun utuh.
• Garam, baik yang beriodium maupun tidak beriodium


Pengertian Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang Mewah (PPN BM)
PPnBM merupakan jenis pajak yang merupakan satu paket dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai. Namun demikian, mekanisme pengenaan PPnBM ini sedikit berbeda dengan PPN. Berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang PPN, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dikenakan terhadap :
1. penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang dilakukan oleh Pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah di dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya;
2. impor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah.
Dengan demikian, PPnBM hanya dikenakan pada saat penyerahan BKP Mewah oleh pabrikan (pengusaha yang menghasilkan) dan pada saat impor BKP Mewah. PPnBM tidak dikenakan lagi pada rantai penjualan setelah itu. Adapun fihak yang memungut PPnBM tentu saja pabrikan BKP Mewah pada saat melakukan penyerahan atau penjualan BKP Mewah. Sementara itu, PPnBM atas impor BKP mewah dilunasi oleh importir berbarengan dengan pembayaran PPN impor dan PPh Pasal 22 Impor.
 

Dasar Pertimbangan Pengenaan PPnBM
1. perlu keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dengan konsumen yang berpenghasilan tinggi;
2. perlu adanya pengendalian pola konsumsi atas Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah;
3. perlu adanya perlindungan terhadap produsen kecil atau tradisional;
4. perlu untuk mengamankan penerimaan negara;
 

 Pengertian BKP Mewah
1. bahwa barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok; atau
2. barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; atau
3. pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; atau
4. barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status; atau
5. apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat, seperti minuman beralkohol.
 

 Pengertian Tarif BKP Mewah
Berdasarkan Pasal 8 Undang-undang PPN, ditentukan :
1. Tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah adalah paling rendah 10% (sepuluh persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen).
2. Atas ekspor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah dikenakan pajak dengan tarif 0% (nol persen).
3. Dengan Peraturan Pemerintah ditetapkan kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
4. Jenis Barang yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.”

Senin, 28 Oktober 2013

Entrepreneur Day and Art Show SMK Wijaya Putra Surabaya

Nah, sebenarnya ane bingung mau nulis apa tapi guru ane yang paling cantik nyuruh buat nulis artikel yaudah ane nulis nulis aja sesuka hati ane. maafin kalo ada kata-kata yang kurang memuaskan hati.
Nah, ini dia cerita terbaru ane hihihi

Hari jum'at kemarin tepat tanggal 26 Oktober 2013 sekolahku SMK Wijaya Putra Surabaya mengadakan acara Enterpreuner Day and Art Show. Keren kan namanya hehehe acara nya juga nggak kalah keren (y)
Cukup melelahkan tapi seru. ya, itu yang terngiang dipikiranku saat mengingat kegiatan itu. Acaranya mulai pagi sampai siang. Siswa-siswi se-SMK sama adek-adek SMP Wijaya Putra kelas 3 juga ikut berpartisipasi dalam kegiatan itu.
Pada hari itu abnormal bagiku, ya coba bayangin pagi-pagi banget udah disuruh disekolah. aaaa yang biasanya bangun agak siang, hari itu bangunku pagi banget gara-gara tuntutan tugas.
Wajar sih, soalnya aku ngikut ngisi acaranya dan emang bagi kelas XI dan kelas XII wajib ngisi Art Show nya. Yang buat kelas X wajib ngisi Enterpreneur nya.

Bicara soal aku, di kegiatan itu kebetulan aku ngisi acara dengan tarian, "Tari Hindi Vasdi" tepatnya. Aku dan 5 temanku lainnya yang menarikan tarian itu, sebut saja aku(April), Eka, Prilly, Okta, Arum, Rianti penarinya.
Tarian itu bertemakan india india gitu. kebetulan si Eka suka banget sama india jadi waktu dapet tugas tari langsung deh dia usulin "Tari India". ya dimaklumi aja kali ya hehe
 


Nah, cantik-cantik kan penarinya hihihi...
Nggak ada kesulitan yang berarti sih, paling juga grogi gemeteran waktu awal tampil tapi itu semua bisa teratasi.









Nggak cuman tari hindi vasdi aja juga tari-tarian lain yang nggak kalah keren seperti :

> Tari sport dance (waka-waka) yang ditarikan oleh Icha, Desi, Eka Nur, Prasetyo, Suwarti.














Tarian ini bertemakan sport, udah keliatan dari kostumnya kan ;)










> Tari Campursari lilo yang ditarikan oleh Ifah, Lisa, Melyta, Fa'ah dan Maulidah.














Yang ini tradisional banget ya kelihatannya
hehehe...
Kalem kalem banget :)









> Tari QTM Dance yang ditarikan oleh Vicky, Laura, Risa, Erna, Widya, Amanda.














Keren keren kan penarinya hihi...
Yang pakek jilbab warna pink itu wali kelas ku namaya Ibu Riswati, S.E :)










Nah, semua tarian diatas adalah tarian yang dibawakan dari kelas XII Akuntansi. Ya, itu kelasku dan mereka semua teman-teman sekelasku.
Terima kasih untuk semua pihak yang terlibat.

Sekian dulu ya, kalo ada yang baru pasti aku share. byeeeee ;)

Minggu, 27 Oktober 2013

BIMBANG

Siang malam ku merasa bimbang..
Semenjak aku mengenal mereka..
Bayang - bayang yang ada..
Yang memperkuat rasa..

Setiap kulihat senyum manisnya..
Aku semakin terpikat padanya..
Aku ingin mereka untuk ku miliki..
Tapi siapa yang harus ku pilih..

Tapi..aku tak tau..!!
Apa mereka tau aku sayang padanya..
Kedekatannya padaku..
Yang meyakinkanku untuk memilikinya..

Tapi...itu hanyalah mimpi..
Yang tak akan terjadi..
Kebimbanganku tak berarti..
Karna itu khayalan hati..

"Bimbang" membuat aku bermimpi..dan seolah - olah terjadi..

_ardrt

SEBUAH KATA ISTIMEWA

Terkadang orang itu buta, khilav.
Ngeliat sebelah lebih indah dikit udah nengok,
Tanpa sadar kalo sebenernya dia udah punya yang jauh lebih indah.
Makanya banyak orang yang menyesal karena hal itu.
Penyesalan bisa di cegah asal dia mau berfikir dengan otak yang bersih dan hati yang tulus.
Jadi syukuri apa yang udah kamu punya,
Genggam dan jaga apa yang sudah kamu miliki.
Jangan sampai "Penyesalan" datang menjemputmu,
Karena itu akan amat sangat menyakitkan.
Saya hanya bisa mengingatkan.
Percaya atau tidak terserah anda, tapi lihat apa yang terjadi nanti :)

_ard

RINDU

Cinta yang terkubur sejak itu...
Masih tersimpan dihati...
Mampukah membangkitkan angan semu...
Yang takkan tergapai tangan...
Asa menghampar dihadapanku...
Tetap tak tersentuh langkah...
Haruskah ku terus terpaku..
Pada kelamnya masa lalu..
Melayang langkahku entah kemana..
Rindu menghiasi setiap bait hidupku...
Menahan hasrat ingin jumpa...
Andai kau ada disisiku..

_ard