PPN dan PPnBM
Pengertian Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Pajak Pertambahan Nilai
(PPN) adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari
barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Dalam
bahasa Inggris, PPN disebut Value Added Tax (VAT) atau Goods and
Services Tax (GST). PPN termasuk jenis pajak tidak langsung, maksudnya
pajak tersebut disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan penanggung
pajak atau dengan kata lain, penanggung pajak (konsumen akhir) tidak
menyetorkan langsung pajak yang ia tanggung.
Mekanisme pemungutan,
penyetoran, dan pelaporan PPN ada pada pihak pedagang atau produsen
sehingga muncul istilah Pengusaha Kena Pajak yang disingkat PKP. Dalam
perhitungan PPN yang harus disetor oleh PKP, dikenal istilah pajak
keluaran dan pajak masukan. Pajak keluaran adalah PPN yang dipungut
ketika PKP menjual produknya, sedangkan pajak masukan adalah PPN yang
dibayar ketika PKP membeli, memperoleh, atau membuat produknya.
Indonesia
menganut sistem tarif tunggal untuk PPN, yaitu sebesar 10 persen. Dasar
hukum utama yang digunakan untuk penerapan PPN di Indonesia adalah
Undang-Undang No. 8/1983 berikut revisinya, yaitu Undang-Undang No.
11/1994 dan Undang-Undang No. 18/2000.
Karakteristik
• Pajak
tidak langsung, maksudnya pemikul beban pajak dan penanggung jawab atas
pembayaran pajak ke kantor pelayanan pajak adalah subjek yang berbeda.
• Multitahap, maksudnya pajak dikenakan di tiap mata rantai produksi dan distribusi.
• Pajak objektif, maksudnya pengenaan pajak didasarkan pada objek pajak.
• Menghindari pengenaan pajak berganda.
•
Dihitung dengan metode pengurangan tidak langsung (indirect
subtraction), yaitu dengan memperhitungkan besaran pajak masukan dan
pajak keluaran.
Barang tidak kena PPN
• Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, meliputi:
1. Minyak mentah.
2. Gas bumi.
3. Panas bumi.
4. Pasir dan kerikil.
5. Batu bara sebelum diproses menjadi briket batu bara.
6. Bijih timah, bijih besi, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, dan bijih bauksit.
7. Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat, meliputi:
• Segala jenis beras dan gabah, seperti beras putih, beras merah, beras ketan hitam, atau beras ketan putih
• Segala jenis jagung putih, jagung kuning, jagung kuning kemerahan, atau berondong jagung
• Sagu
• Segala jenis kedelai, seperti kedelai putih, kedelai hijau, kedelai kuning, atau kedelai hitam, pecah maupun utuh.
• Garam, baik yang beriodium maupun tidak beriodium
Pengertian Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang Mewah (PPN BM)
PPnBM
merupakan jenis pajak yang merupakan satu paket dalam Undang-undang
Pajak Pertambahan Nilai. Namun demikian, mekanisme pengenaan PPnBM ini
sedikit berbeda dengan PPN. Berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang
PPN, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dikenakan terhadap :
1.
penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang dilakukan oleh
Pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah di
dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya;
2. impor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah.
Dengan
demikian, PPnBM hanya dikenakan pada saat penyerahan BKP Mewah oleh
pabrikan (pengusaha yang menghasilkan) dan pada saat impor BKP Mewah.
PPnBM tidak dikenakan lagi pada rantai penjualan setelah itu. Adapun
fihak yang memungut PPnBM tentu saja pabrikan BKP Mewah pada saat
melakukan penyerahan atau penjualan BKP Mewah. Sementara itu, PPnBM atas
impor BKP mewah dilunasi oleh importir berbarengan dengan pembayaran
PPN impor dan PPh Pasal 22 Impor.
Dasar Pertimbangan Pengenaan PPnBM
1. perlu keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dengan konsumen yang berpenghasilan tinggi;
2. perlu adanya pengendalian pola konsumsi atas Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah;
3. perlu adanya perlindungan terhadap produsen kecil atau tradisional;
4. perlu untuk mengamankan penerimaan negara;
Pengertian BKP Mewah
1. bahwa barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok; atau
2. barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; atau
3. pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; atau
4. barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status; atau
5.
apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta
mengganggu ketertiban masyarakat, seperti minuman beralkohol.
Pengertian Tarif BKP Mewah
Berdasarkan Pasal 8 Undang-undang PPN, ditentukan :
1.
Tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah adalah paling rendah 10%
(sepuluh persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen).
2. Atas ekspor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah dikenakan pajak dengan tarif 0% (nol persen).
3.
Dengan Peraturan Pemerintah ditetapkan kelompok Barang Kena Pajak Yang
Tergolong Mewah yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
4.
Jenis Barang yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas
Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah ditetapkan dengan Keputusan
Menteri Keuangan.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar